Buronan pelaku pembunuhan di tambang emas Tatelu ditangkap polisi.
METRO, Airmadidi – Pelarian lelaki IS alias Indra (30) warga Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Baru, Minahasa Selatan selama hampir empat tahun akhirnya tersehenti. Empat peluru bersarang di kaki boronan pelaku pembunuhan terhadap Masri Pasambuna alias Lali, seorang penambang warga Desa Pangiang Jaga I, Kecamatan Pasi Timur, Bolmong, karena mencoba kabur dan melawan polisi saat menangkapnya, Sabtu (13/02/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita di tempat pijat Desa Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Aswar Nur SIK mengungkapkan penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Polres Minut, Timsus Waruga Polres Minut, Timsus Maleo Polda Sulut dan Resmob Polres Kota Kotamobagu yang dipimpin Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly S.Tr.K. Lanjutnya mendapat informasi kalau pelaku pembunuhan pada Juli 2017 lalu di lokasi tambang Tatelu itu berada di Kota Kotamobagu, Tim Resmob dan Timsus Waruga Polres Minut yang dipimpin Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly S.Tr.K langsung berkoordinasi dengan Timsus Maleo Polda dan Resmob Polres Kota Kotamobagu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Indra yang telah menjadi buron sejak hampir 4 tahun lalu itu sedang berada di tempat pijat alias Spa, Desa Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu. Tim pun langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” tegas Kasat.
Namun saat akan ditangkap tersangka nekat melakukan perlawanan dan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis badik.
Kendati sudah melepaskan tembakan peringatan tetapi tersangka Indra tetap nekat melawan. “Tak mau ambil resiko, tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka,” tegas Aswar. Buronan kasus pembunuhan itu tersungkur dengan empat butir peluru mengenai kedua kakinya.
“Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Minut dan diserahkan ke Polsek Dimembe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang dilanggar Pasal 338 KUHP,” tegas Kasat seraya mnambahkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP / 45 / VII / 2017 / Sulut / Res-Minut / Sek Dimembe dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Polisi : DPO / 05 / VII / 2017 / Res-Minut.
Kasat memaparkan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu 5 Juli 2017 lalu sekitar pukul 24.00 Wita di kompleks tambang emas rakyat Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe yang menimpa seorang penambang, lelaki Masri Pasambuna alias Lali. Ketika itu Tersangka Indra Sumarou bersama rekannya CS alias Carles mendatangi tempat tinggal korban di kompleks tambang. Ketika itu keduanya menanyakan dan mencari seseorang bernama Sulkifli Mokoginta alias Ulu yang merupakan teman korban. Melihat situasi berbahaya Sulkifli langsung menghindar menghindar.
Sementara korban Masri yang tertinggal mendapat tikaman oleh tersangka Indra di bagian dada dan punggung. Saat itu seorang teman korban lelaki Irfan Dudigaib yang terbangun sempat menegur pelaku agar tidak menikam korban. Tetapi tersangka malah menyerangnya dengan pisau. Tak mau ambil resiko, Irfan pun lari mencari pertolongan. Akibat aksi penikaman itu korban Masri tewas di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.(RAR)
Komentar