Tidak Akui Hasil Muskot, Pengprov TI Sulut Nilai KONI Manado Intervensi Cabor Taekwondo

Olahraga1,755 views

KENDATI terpilih melalui mekanisme yang sah sesuai AD ART Taekwondo Indonesia pada Musyawarah Kota (Muskot) TI di Graha Merdeka, Jumat lalu, tapi ternyata KONI Manado tidak mengakui Hanny Wong Kandou atau yang lebih keren disapa HK sebagai Ketua Pengurus Kota Taekwondo Indonesia Manado, masa bakti 2021-2024.

Menurut Ketua Umum KONI Manado Hengky Noch Kawalo SE, pada dasarnya pihak KONI Manado mendukung semua kegiatan cabang olahraga. Namun ketika ada dua surat undangan Muskot TI Manado masuk ke KONI, pihaknya kemudian membatalkan Muskot Taekwondo Indonesia yang dilakukan oleh Anita Wongkar cs, meski mendapatkan legitimasi dari Pengprov TI Sulut.

Kawalo menepis jika pihak KONI Manado melakukan intervensi terhadap hajatan TI Manado. “KONI Manado bukan ingin mengintervensi soal agenda Muskot TI Manado. Tapi, kami hanya minta kegiatan itu ditunda sebab kami melihat ada Musda yang sama. Penundaan Muskot TI dimaksudkan agar terjadi rekonsiliasi sebelum dilaksanakan Muskot,” kata Kawalo.

Jadi, menanggapi hasil Muskot TI Manado, yang memilih kembali Hanny Kandou sebagai ketua, Kawalo mengatakan tidak sah karena tidak mendapatkan rekomendasi KONI Manado.

“Kalau ada rekomendasi dari Ketua KONI dan Sekretaris KONI itu sah sah saja. Tapi kalau tidak ada rekomendasi, berarti pemilihan Ketua Pengkot Teakwondo Indonesia (TI) Manado tidak sah,” pungkas Anggota Dewan dari Fraksi PDI-P ini dengan nada bijak.

Disisi lain, Ketua Umum Pengprov TI Sulut Amelia Tungka melalui Ketua Harian Denny Angitan mengaku tidak mengerti dengan penolakan Ketua Umum KONI Manado untuk merekomendasikan kegiatan Muskot TI Manado. Sebab, apa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Muskot TI Manado sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di organisasi Taekwondo Indonesia.

Artinya, kalau ada kubu lain yang akan menggelar Muskot TI, harusnya tidak diakomodir oleh KONI Manado. Sebab, pelaksananya tidak mendapatkan rekomendasi dari Pengprov TI Sulut. “Kepengurusan TI Manado sudah berakhir pada pertengahan tahun 2020. Karena telah melewati masa bakti ternyata belum melakukan Muskot, Pengprov menunjuk karetaker dengan tugas utama adalah melaksanakan Muskot,” kata Angitan.

Jadi, kalau ada kubu lain yang mengklaim sebagai pelaksana Muskot harusnya ditolak oleh KONI Manado karena tidak mendapatkan legitimasi dari Pengprov TI Sulut. Selain itu, yang mendukung pelaksanaan Muskot oleh karetaker yang ditunjuk Pengprov ada 18 Dojang. Sementara kubu yang mengaku sebagai pesaing hanya didukung 2 Dojang.

“Jadi, suatu hal yang tidak masuk akal jika KONI Manado tidak merekomendasikan kegiatan Muskot yang dilakukan sesuai mekanisme dan aturan TI hanya karena mengakomodir kubu yang berjalan tidak sesuai dengan aturan organisasi TI. Selain itu, permintaan pembatalan Muskot juga dilakukan oleh KONI Manado pada malam hari disaat persiapan Muskot sudah matang,” imbuh Angitan.

Apa yang dilakukan oleh KONI Manado dengan tidak mengakui hasil Muskot yang sah dengan alasan ada dua kubu yang melaksanakan agenda Muskot Manado terkesan mengintervensi Cabang Olahraga Taekwondo. Sebab, KONI Manado seakan-akan berpihak kepada kubu yang tidak diakui oleh Pengprov TI lewat upaya untuk menunda pelaksanaan Muskot yang sudah berjalan sesuai AD ART Taekwondo Indonesia.(dni)

Komentar