Ditegur Gubernur Soal Rolling, Bupati Siap Lakukan Revisi

Minut & Bitung2,158 views

Bupati Joune Ganda didampingi Wabup Kevin W Lotulung dan Sekda dalam konfrensi pers.

 

METRO, Airmadidi – Pergantian 19 pejabat yang digelar di awal kepemimpinan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune JE Ganda SE (JG) dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (KWL) mengundang surat teguran Gubernur Sulut. 

Tak sekedar melayangkan surat edaran mengenai mekanisme pergantian pejabat, Gubernur Olly Dondolambey juga melayangkan surat teguran bersifat penting bernomor 800/21.1175/Sekr-BKD untuk mengingatkan mengenai mekanisme pergantian pejabat.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/03/2021) Bupati Ganda membenarkan adanya surat tersebut. Menurut Bupati, pihaknya akan segera merespon surat tersebut. Bahkan Pemkab Minut menurutnya siap untuk melakukan revisi jika, memang ada hal yang harus direvisi terkait pergantian jabatan tersebut.

“Kami segera akan me-respon dan kita dalam tahap pengkajian untuk berikan argumentasi-argumentasi. Tentunya apabila dalam penjelasan yang disampaikan pak Gubenur kita melihat ada hal yang harus direvisi, kita akan direvisi,” tegas Bupati JG didampingi Wabub KWL dan Sekretaris Daerah Ir Jemmy H Kuhu dalam konfrensi pers di atrium Kantor Bupati Minut.

Diakui Ganda, hal ini juga menjadi perhatian bagi Pemkab Minut ke depannya dalam melakukan pergantian pejabat. Menurutnya, multi tafsir peraturan bisa saja terjadi. Apalagi rolling jabatan juga sempat dilakukan dalam masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati waktu lalu.

“Ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Minut dalam melakukan analisa jabatan, kita akan konsultasikan terlebih dahulu. Multi tafsir dalam peraturan bisa saja terjadi. Waktu Pjs Bupati juga kan ada rolling, masih berlaku UU yang sama, juga bisa. Meskipun ada hal internal yang tidak bisa dijelaskan ke publik karena merupakan urusan administrasi tata pemerintahan,” papar Bupati.

Namun demikian, Bupati JG mengakui adanya Surat Edaran Gubernur ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Pemprov dengan kabupaten/kota. “Ini merupakan bentuk keterbukaan antara Pemprov Sulut dengan Pemkab Minut yang sebelumnya belum pernah terjadi. Ini bentuk perhatian Pemprov kepada Pemkab Minut,” ungkapnya.

Ganda menjelaskan kalau pergantian pejabat tersebut dilaksanakan karena saat ini Pemkab Minut berkonsentrasi pada pelayanan kepada masyarakat. “Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu. Apalagi Minut saat ini sementara menghadapi sejumlah masalah. Ada pejabat kita yang sementara menjalani pemeriksaan, TGR yang belum tuntas dan banyak hal yang perlu dituntaskan,” ungkap Bupati.

Diketahui, menyusul pergantian pejabat yang dilaksanakan awal Maret lalu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mengeluarkan surat edaran ke seluruh kabupaten/kota mengenai mekanisme pelaksanaan rolling dan surat teguran kepada Pemkab Minut, untuk mengembalikan pejabat yang di-rolling ke posisi semula. Dalam surat edaran bersifat penting tersebut, Gubernur mengingatkan mengenai mekanisme pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.

Dimana Gubernur menegaskan dan mengingatkan kembali terkait pergantian pejabat sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Diberitakan sebelumnya pada, Jumat (05/03/02021) lalu telah dilakukan pergantian 19 pejabat di jajaran Pemkab Minut yang terdiri dari 6 pejabat pimpinan tinggi pratama dan 13 jabatan administrator. Selain mengisi jabatan lowong, terjadi penggantian pejabat definitif. Dimana Kepala BKPP Stevi Watupongoh yang ditunjuk sebagai Plt Kadis Perhubungan. Namun posisi yang ditinggalkan Watupongoh kemudian diisi pejabat dengan status Plt.(RAR)

 

Komentar