METRO, Jakarta- Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene absen dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta yang menjerat Direktur Utama PD Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan. KPK pun meminta Anja Runtuwene agar kooperatif.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Anja tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini. Menurut Ali, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang besok.
“Sebagaimana Informasi yang kami terima, Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) mengirimkan surat tertulis kepada tim penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang pada hari Selasa (23/03),” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/03).
Dengan penjadwalan ulang besok, KPK meminta Anja untuk kooperatif memenuhi panggilan. “KPK menghimbau dan mengingatkan pada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara. KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.
“Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali kepada wartawan Selasa (9/3).
Ali mengatakan bukti-bukti yang diamankan tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi. KPK menyita dokumen tersebut untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.
“Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” ucap Ali.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka atas nama Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Namun belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.
Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.(sumber: detik.com)
Komentar