Edarkan Obat Terlarang, Tiga Pemuda Asal Mapanget Diringkus Polisi

Kriminal559 views

METRO, Manado- Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat jenis Trihexypenidyl. Ketiga pelaku yakin lelakii RW alias Rifaldy (30), AK alias Allan (30-an) dan LM alias Lando (30-an), ketiganya warga Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget.

Peristiwa penangkapan tersebut itu terjadi pada Senin (22/03) sore sekitar pukul 17:30 WITA, di salah satu rumah yang berda di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, ketika dikonfirmasi Rabu (24/03) kemarin, mengatakan anggotanya berhasil menangkap Tiga pelaku yang kedapatan pengedar obat jenis Trihexypenidyl. ” dimana penangkapan tersebut itu berawal Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexypenidyl di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.

Berkaitan dengan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan lokasi yang di maksud. Setelah mengatahui indentitas para pelaku, sekitar pukul 17:30 Wita tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kurir J&T Ekspress lelaki berinisial RW alias Rifaldy yang akan mengatar paket yang diduga berisi obat keras jenis Trihexypenidyl.

Setalah di lakukan introgasi, dimana atas pengakuan lelaku RW , bahwa paket tersebut milik pelaku AAHK alias Allan dan AAHK alias Allan juga menitipkan tiga botol obat keras jenis Trihexypenidyl untuk disimpanya. RW juga mengakui sudah empat kalinya mengantar paket yang berikan obat keras jenis Trihexypenidyl yang di pesan pelaku AAHK alias Allan dan dalam pengambilan paket tersebut RW diberikan imbalan Rp 100 Ribu.

Tim kemudian langsung menuju tempat persembunyian kedua pelaku. Alhasilnya, tim mengamankan pelaku AAHK alias Allan serta mengambil obat keras tersebut yang disimpan di belakang rumah milik lelaki RW.

Selanjutnya tim kemudian melakukan introgasi kepada lelaki AAHK alias Allan, dimana atas pengakuan AAHK alias Allan bahwa paket yang dibawah lelaki RW alias Rifaldy yang berisikan obat keras tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari penjualan onilne Shopee seharga Rp 450.000/ Botol dan sudah empat kali melakukan pembelian, yang pertama sebnyak satu botol, yang kedua sebanyak dua botol, yang ketiga sebanyak empat botol, dan yang terakhir sebanyak tiga botol. Sementara obat obat tersebut, dijual kepada lelaki LM alias Lando, seharga Rp 1 juta.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadpa lelaki LM alias Lando, dimana menurut keterangan LM alias Lando, mengakui bahwa pembelian obat keras tersebut dari lelaki AAHK alias Allan seharga Rp 1 juta, dan sebelum ditangkap, pada siang hari telah menyerahkan uang sebesar Rp 700 ribu kepada lelaki AAHK alias Allan. Namun obat tersebut belum diambil, karena obat tersebut masih di simpan lelaki RW alias Rifaldy.” Jelas Toni

Lanjut kasat Narkoba mengatakan. ” Untuk ketiga pelaku tersebut sudah diamankan, dan Kita masih melakukan pengembangan terus terhadap pelaku lainnya,” tutur mantan Kapolsek Sario itu. (33)

Komentar