Pemkot Pacu Realisasi PAD

METRO, Tomohon- Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon, Drs ODS Mandagi, membuka secara resmi kegiatan Rakor dan Evaluasi PAD Kota Tomohon, yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, belum lama ini.

Dalam sambutan Walikota yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon, PAD (Pendapatan Asli Daerah) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah, yang sesuai dengan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Bacaan Lainnya

“Pengelolaan PAD di Kota Tomohon yang pengelolaannya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, juga bersama Perangkat Daerah pengelola PAD lainnya,” ujar Mandagi.

Lanjut dia, terkait PAD Kota Tomohon triwulan pertama di tahun 2021, dengan capaian 11,95 % dengan nilai realisasi sebesar Rp. 5.862.174.991. Pemerintah nantinya akan melakukan transformasi layanan melalui digitalisasi, termasuk pembentukan tim satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD) yang diatur dalam Kepres RI No 3 tahun 2021.

“Pemerintah Kota Tomohon mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut, yang telah mentransfer dana bagi hasil pajak Provinsi ke seluruh Pemerintah daerah di Sulut, termasuk Kota Tomohon,” ucap Mandagi.(05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan