METRO, Bitung- Pemkot Bitung mengadakan rapat evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) per triwulan I tahun 2022. Dalam rapat tersebut terungkap realisasi PAD secara umum memenuhi target yang ditetapkan.
Rapat dimaksud berlangsung Selasa (05/04) kemarin di Aula SH Sarundajang, Kantor Walikota Bitung. Rapat itu dipimpin Walikota Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Hengky Honandar. Keduanya didampingi Asisten II Benny Lontoh dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Oktavianus Kandoli.
Berdasarkan data dihimpun menyebut, realisasi PAD di masing-masing perangkat daerah terbilang memuaskan. Meski sebagian belum mencapai target namun secara umum sesuai dengan harapan.
Perangkat daerah yang punya realisasi bagus diantaranya Badan Pendapatan Daerah, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kesehatan. Capaian PAD keempat instansi tersebut berada di atas angka 15 persen dari target.
Untuk Badan Pendapatan Daerah capaiannya Rp 13.571.462.669 atau 21,67 persen dari target, kemudian Satpol-PP Rp 90.398.000 atau 25,23 persen dari target, lalu Dinas Perhubungan Rp 170.378.000 atau 18,93 persen dari target, dan Dinas Kesehatan Rp 54.510.000 atau 51,38 persen dari target.
Oktavianus Kandoli mengakui realisasi PAD per triwulan I terbilang menjanjikan. Pasalnya 15 persen dari total target bisa terpenuhi. Ia pun optimis target tahun ini sebesar Rp 84,5 miliar bisa tercapai meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Yang penting fokus pasti bisa tercapai,” katanya.
Ia pun membeber besaran target PAD per triwulannya. Untuk triwulan I 15 persen dari total target, triwulan II 40 persen dari total target, triwulan III 75 persen dari total target, dan triwulan IV 100 persen atau memenuhi total target.
Sementara itu, Maurits Mantiri dalam arahannya meminta laporan realisasi PAD harus punya data pembanding. Contohnya kata dia, setiap evaluasi tahun berjalan akan sangat baik jika dilengkapi data realisasi tahun sebelumnya.
“Supaya bisa dievaluasi dengan lebih komprehensif lagi. Kita perlu melihat data sebelumnya untuk dipelajari agar capaian tahun ini lebih maksimal,” tuturnya.
Maurits dalam kesempatan dimaksud juga memberikan arahan terkait kegiatan sosialisasi atau penagihan PAD di lapangan. Ia mengingatkan petugas memberikan penjelasan dengan benar dan menunjukan payung hukum yang mengatur soal PAD.
“Penagihan PAD itu memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan jelas. Karena itu perbiasakan ketika turun ke lapangan harus disampaikan perda yang mendasari penagihan PAD supaya masyarakat paham. Jangan penjelasannya bawa-bawa nama Walikota dan Wakil Walikota. Itu sangat keliru. Pemerintah itu bekerja didasari aturan dan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas perintah Walikota atau Wakil Walikota. Ini tolong diingat dengan jelas dan dipahami,” tandasnya.(69)
Komentar