METRO, Manado- Tim Maleo unit lll Polda Sulut, meringkus residivis pencurian barang elektronik di 11 (sebelas) tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di kota Manado. Residivis yang dimaksud adalah lelaki MH alias Andi (22), Warga Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Andi ditangkap pada Rabu (14/04l) kemarin sekitar pukul 00.15 WITA, di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Mapanget.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana Tim mendapatkan informasi sering terjadinya kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Mapolresta Manado. Berdasarkan informasi surat Perintah Nomor: Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 531/IV/2021/SULUT/ SPKT RESTA MANADO. tim yang di pimpin kanit III Ipda Tripo Datukramat ini langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaanya, Tim kemudian langsung bergerak menuju lokasi tempat pelaku bersembunyi. Tanpa menunggu waktu lama pelaku yang diketahui seorang pengangguran ini langsung diamankan di tempat kediamanya tanpa ada perlawanan dengan barang bukti hasil curianya. Kemudian langsung digiring ke Polresta Manado guna proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan, ketika dikonfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik sudah diamankan beserta dengan berang bukti hasil curianya, berupa 1 (satu) unit handphone jenis Samsung A10 warna biru dan uang tunai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di Kecamatan Mapanget, 1 (satu ) unit handphone jenis Nokia warna Hijau dan uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) di Kecamatan Mapanget. 1 (satu) unit handphone jenis Samsung warna putih di Pasar Bersehati Kecamatan Wenang, 1 ( satu) unit handphone jenis Samsung Galaxy J5 warna putih di Kecamatan Malalayang. 1 (satu) unit handphone jenis Samsung J2 prime warna hitam Kecamatan Kalawat Minahasa Utara, 1 (satu) unit handphone J2 prime warna silver di Kompleks pelabuhan Manado, dan 1 (satu) unit handphone Oppo warna putih di belakang Freshmart Kecamatan Singkil, sudah kami amankan, dan akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku. Diketahui pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memasuki rumah orang dengan alasan mencari makan, stelah mendapat kesempatan pelakul langsung mengambil Hp milik korban dan lansung melarikan diri,” jelas Aruan.
Lanjut, Kasat Reskrim Kompol Thommy Aruan juga mengimbau buat masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada saat menyimpan barang-barang berharga. “Termasuk saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” ungkap mantan Kapolsek Sario ini.(33)
Komentar