METRO, Jakarta- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada Rabu (05/05) lalu.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam gugatannya Sri Wahyumi juga meminta agar dirinya dibebaskan dari Rutan KPK. Pada surat gugatan tersebut, Sri Wahyumi menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK atas dirinya tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum.
Dalam surat bernomor 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, surat memiliki tujuh butir tuntutan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menangkap dan menahan Pemohon karena adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan membebaskan Pemohon dari Rutan KPK/Termohon karena Termohon telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasia Pemohon. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon. 5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Pemohon 6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon 7. Atau – Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK optimis terhadap seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang telah dilakukan terhadap kasus itu. “KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (06/05).
“Apa yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” ungkap Ali. Namun demikian lanjutnya, hingga saat ini KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud tersebut. Menurutnya kalau sudah ada pemberitahuan, maka Biro Hukum KPK akan mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan di Pengadilan.
“KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera menyusun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,” jelas Ali. Diketahui KPK kembali menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi sebagai tersangka setelah selesai menjalani masa pidana penjara untuk perkaranya yang pertama. Sri Wahyumi sebelumnya adalah terpidana perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Setelah keluar dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada hari Rabu (28/4/2021) malam, Sri Wahyumi pada Kamis (29/04) kembali ditangka KPK. Kali ini Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.(kcm)
sumber: kompas.com
Komentar