DPRD Tomohon Gelar Paripurna Terkait Ranperda LPJ 2020

METRO, Tomohon- DPRD Kota Tomohon, melaksanakan rapat paripurna mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Ranperda Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun anggaran 2020.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene, DEA dan Erens Kereh AMKL, di Kantor DPRD Tomohon, Selasa (08/06/2021).

Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH, didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, dalam sambutannya mengatakan, dalam rancangan peraturan daerah ini disajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2020, berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. “Didalamnya memuat Laporan realisasi anggaran (LRA).

Laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, Laporan operasional (LO), Laporan arus kas (Lak), Laporan perubahan ekuitas (LPE) dan Catatan atas laporan keuangan (CALK),” jelasnya.

Lanjut Walikota, terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perusahan daerah.

Selanjutnya mengenai laporan realisasi anggaran pada tahun 2020, secara umum adalah Realisasi pendapatan tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 667.630.201.368, atau sebesar 96.08 % dari anggaran yang ditetapkan yaitu sebesar Rp. 694.837.152.752.

“Pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah ( PAD ), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,” ujar Senduk.

Selanjutnya PAD, dijelaskan Walikota, terealisasi sebesar 68.45% atau sebesar Rp 37.076.155.678. “Pendapatan transfer terealisasi 98.76% atau sebesar Rp. 624.627.661.473. Dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp.5.926.384.217,” ungkap Walikota.(05)

Komentar