METRO, Tomohon- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon, diterima semua fraksi untuk selanjutnya dibahas.
Hal ini sebagaimana terungkap pada rapat paripurna DPRD Kota Tomohon, Senin (14/06/2021).
Dalam pemandangan umum Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui.
Ranperda dimaksud untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tomohon, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna ini dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Tanggapan/Penjelasan Walikota Tomohon Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Walikota Tomohon Caroll Senduk dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Tomohon, menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon, yang masing-masing telah menyampaikan pemandangan umum atas rancangan peraturan daerah yang telah diajukan.
“Terlebih lagi kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kota Tomohon yang telah menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini, untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pembahasan bersama dengan pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah Kota Tomohon,” ujar Walikota.
Diketahui, rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA. dan Erens Kereh AMKL. Hadir Wakil Walikota Wenny Lumentut SE,
para anggota DPRD, Sekretaris Dearah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi, bersama jajaran Pemkot Tomohon.(05)
Komentar