Pemkot Sosialisasi Asesmen Kompetensi Minimum Jenjang SD

METRO, Tomohon- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, melaksanakan sosialisasi asesmen kompetensi minimum jenjang Sekolah Dasar (SD), bertempat di AAB Guest House, Senin (14/06/2021).
Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Toar Pandeirot SPd MM,

Seiring dengan perubahan dan dinamika masyarakat yang terus bergerak menuju arus globalisasi, problem dan tantangan yang harus dihadapi oleh dunia persekolahan kita makin rumit dan kompleks.

“Sekolah tidak hanya dituntut untuk mampu melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual. Tetapi juga diharapkan dapat menciptakan generasi bangsa yang cerdas secara emosional dan spiritual,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, sistem pendidikan harus mampu menghadirkan suatu instrumen terukur dalam mengevaluasi sistem pembelajaran yang dijalankan.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan mengambil kebijakan untuk merubah sistem evaluasi pembelajaran sekolah, dari ujian nasional ke asesmen nasional sebagai upaya memperbaiki kualitas pendidikan secara menyeluruh. “Asesmen nasional dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar siswa,” jelasnya.

Dia menambahkan, asesmen nasional menghasilkan informasi untuk memantau perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan. “Asesmen nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter siswa,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Pandeirot, pemerintah terus malakukan perbaikan kurikulum. Dimana pendidikan lebih diarahkan pada sistem yang terbuka guna membentuk karakter dan pengembangan potensi yang ada di setiap diri siswa.

“Kami berkomitemen memberikan penghargaan pada pendidik dan tenaga kependidikan, dalam hal meningkatkan kualitas profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pengajar. Pemerintah baik pusat maupun daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang proses pembelajaran yang efektif dan efisien,” paparnya.(05)

Komentar