METRO, Manado- Resmob Polda Sulut menggulung delapan tersangka pencabulan terhadap seorang gadis anak baru gede (ABG) penyandang disabilitas, yang terjadi pada 19 dan 20 Mei 2021 lalu. Tujuh diantaranya dihadiahi timah panas alias didor.
“Ini berdasarkan laporan polisi LP/B/257/V/2021/SPKT/POLDA SULUT Tanggal 22 Mei 2021,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (16/06) kemarin.
Adapun identitas para pelaku adalah CH alias Can (34), warga Kecamatan Perkamil, SE alias Ipe (35), warga Kecamatan Malalayang, ARW alias Oga (33), warga Kecamatan Mandolang, RNP alias Ale (26), warga Kecamatan Pineleng, DW alias Wols (39), warga Kecamatan Wanea, ARR alias Im (36), warga Kecamatan Pineleng, ATB alias Yodo (25), warga Kecamatan Malalayang dan EP alias Epa (33), warga Kecamatan Malalayang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat minuman keras (Miras), papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya, serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.
“Tempat kejadian lokasi perkebunan Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, kemudian lokasi bekas bengkel Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, dan rumah di Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang pada tanggal 19-20 Mei 2021,” kata Kabid Humas, didampingi Dirreskrimum, AKBP Gani F Siahaan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Benny Ansiga.
Dijelaskan Kabid Humas, modus operandi pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini, ke beberapa tempat dan secara bergantian melakukan perbuatan cabul.
“Kronologi kejadian, pada tanggal 19 Mei 2021, sekitar pukul 12.00 Wita, korban sedang berada di jalan dekat SD Negeri di Kecamatan Malalayang, kemudian datang pelaku CH, menggunakan mobil angkot mikrolet, kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan. Kemudian korban dibawa pelaku CH di sebuah rumah di Desa Kalasey. Disana korban disetubuhi oleh pelaku CH,” tegas Kabid Humas.
Nah, usai melakukan persetubuhan, korban kemudian diturunkan pelaku CH di terminal Malalayang, sekitar pukul 14.00 Wita. Disaat bersamaan datang pelaku SE, dia kemudian mengajak korban ke lokasi bengkel bekas yang ada di komplek Malalayang. Nah, di tempat tersebut juga ada beberapa teman pelaku SE yang sedang bermain judi, sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Di tempat tersebut korban disuguhi minuman beralkohol, kemudian disetubuhi dan dicabuli secara bergantian sampai keesokan paginya,” ucap Kabid Humas.
Selanjutnya, Kamis tanggal 20 Mei 2021, korban kemudian diajak pelaku EP ke rumah tantenya di Kelurahan Malalayang.
“Setibanya di tempat tersebut korban kemudian disuruh mandi, ganti pakaian dan diberikan makanan. Kemudian korban disetubuhi EP,” jelas Kabid Humas.
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) AKBP Gani F Siahaan, pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 81 ayat (1) ayat (2) jo pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e, UU RI nomot 17 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU. Subsider pasal 81 ayat (2), ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tetang perlindengan anak.
“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling bamyak 5 miliar,” jelas Siahaan.(50)
Komentar