METRO, Manado- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota Tomohon akan segera melindungi 25 ribu pekerja rentan, sehubungan dengan Implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021,” ujar Walikota Tomohon Carol Senduk, saat melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, di Kantor Walikota Tomohon, Senin (21/6).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Mintje Wattu menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tomohon atas dukungan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pak Walikota juga sangat mendukung optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Tomohon,” katanya.
Mintje menegaskan, perusahaan yang akan mendaftar proyek jasa konstruksi wajib terdaftar juga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon, agar nantinya para pemenang yang akan melakukan pencairan proyek harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.(71)
Komentar