METRO, Bitung- Sedikitnya 3.136 botol miras jenis Cap Tikus diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Miras itu akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat untuk diperdagangkan di sana.
“Iya, sekarang disimpan di kantor (Mako Polres Bitung) sebagai barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, Minggu (20/06) kemarin.
Ribuan botol miras itu diamankan akhir pekan lalu di atas Kapal Motor (KM) Margareth yang tengah sandar di Pelabuhan Bitung. Saat digerebek petugas di kapal sudah mengatur sedemikian rupa sehingga sulit diketahui jika itu miras.
Akibatnya, selain miras dimaksud, belasan ABK KM Margareth juga ikut diamankan Tim Resmob. Mereka diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Jadi tim saya cuma mengamankan. Yang proses dari Sat Resnarkoba,” ujar Frelly.
Adapun para ABK yang diamankan berjumlah 13 orang. Identitas mereka terdiri dari MKM, 51 tahun, warga Kabupaten Mitra, YP, 21 tahun, warga Luwu Utara, Sulawesi Selatan, IMB, 34 tahun, warga Tuminting, Manado, RL, 41 tahun, warga Ternate, Maluku Utara, KFK, 22 tahun, warga Kabupaten Mitra, SN, 29 tahun, warga Manokwari Selatan, Papua Barat, dan YB, 40 tahun, warga Sorong, Papua Barat.
Selain mereka ada juga SS, 62 tahun, warga Luwuk, Sulawesi Tengah, JM, 32 tahun, warga Kendahe, Kabupaten Sangihe, DT, 31 tahun, juga warga Kabupaten Sangihe, A, 30 tahun, warga Wakatobi, Sulawesi Tenggara, JMK, 30 tahun, warga Minahasa Tenggara, serta dan DBS, 39 tahun, warga Toraja, Sulawesi Selatan.
Terkait penindakan di atas, kalangan masyarakat memberikan dukungan bagi polisi untuk terus beraksi. Warga berharap penindakan semacam itu dilakukan terus-menerus dan lintas instansi.
“Bukan cuma polisi, aparat yang lain juga bisa. Pengiriman Cap Tikus dari Pelabuhan Bitung sudah dari dulu jadi tidak mungkin aparat tidak tahu. Dan juga kalau sudah ditangkap proses hukumnya harus jelas supaya ada efek jera,” pinta Riswan, salah satu warga di Kecamatan Maesa.(69)
Komentar