Tak Patuh Perda Covid-19, Sekprop Tegur Ketua DPRD Sulut

METRO, Manado- Meski Sulawesi Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, namun kepatuhan terhadap Perda yang ditetapkan DPRD Sulut pada 18 Mei 2021 itu belum maksimal dilakukan.

Salah satunya adalah di rapat-rapat yang digelar oleh legislatif dan eksekutif, baik di gedung DPRD atau di kantor-kantor pemerintahan.

Yang lebih mengejutkan adalah Perda tersebut tidak dipatuhi oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen memimpin rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pertanggungjawaban APBD 2020, di ruang rapat paripurna Rabu (22/6/2021) siang.

Ketua DPRD mendapat teguran dari Sekprop Edwin Silangen karena tidak memakai masker.

“Saya ingatkan Ketua DPRD untuk memakai masker dulu,” tegur Sekprop, yang tak lain adalah kakak kandung Ketua DPRD.

Teguran serius ini langsung direspons ketua DPRD Sulut.

“Siap yakang (kakak dalam bahasa Sangihe, red). Terima Kasih sudah diingatkan,” jawabnya seraya langsung memakai masker.

Sesuai format, Perda Covid-19 memiliki 8 bab dan 19 pasal. Dalam Perda ini telah diatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di antaranya saksi administratif dan kurungan penjara selama tiga hari. Protokol kesehatan, di dalamnya adalah memakai masker dan menjaga jarak.

Saksi administratif bagi perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000. Pelaku usaha akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 atau paling banyak Rp 3.000.000 setelah dilaksanakan teguran tertulis.

Pada rapat pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2020 itu, Silangen menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan serta Anggota DPRD khususnya para anggota Banggar yang bisa melanjutkan proses Pembahasan antara Banggar dan TAPD Propinsi Sulut.

Selanjutnya Sekprop menyampaikan laporan sehubungan dengan pertanyaan dari Anggota Banggar dengan rincian SILPA Tahun Anggaran 2020.

Adapun rincian anggaran SILPA terdiri dari DAK non fisik sisa DID, dana PEN, utang barang dan jasa serta pegawai tukasnya

Turut hadir dalam rapat ini, Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD, serta Pejabat Tinggi Pratama Pemprop Sulut.(35/37)

Komentar