Bupati Bolmut Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Totabuan197 views

METRO, Boroko- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Depri Pontoh, Senin (28/06) kemarin secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD Bolmut yang dipimpin Ketua Frangky Cendra SE.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bolmut menyapaikan bahwa seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamantkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah. Mulai dari perncanaan, pelaksanaan penatausahan, pelaporan, hingga pada pertanggujawaban dan pengawasan. “Rangkaian kegiatan tersrebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” ungkap Bupati Depri.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengelolaan keuagan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintergasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Karena, DPRD memilik fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. “Pada akhirnya, laporan keuangan daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan Peraruran Daerah,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan bahea berdasarkan ketentuaan pasal 101 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, Kepala Daerah menyapaikan Ranperda tentang pertanggujawaban Pelaksanaan APBD kepada Kepala Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.

“Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2020 telah diperiksa oleh BPK dan disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulawesi utara kepada Bupati Bolmut pada tanggal 3 mei 2021 yang lalu. Syukur Alhamdulillah, pemerintah daerah bersama DPRD beserta masyarakat Bolmut meraih prestasi untuk kelima kalinya dengan mendapat opini Wajat Tanpa Pengecualian atau WTP,” jelas Bupati Depri.(60)

Komentar