METRO, Sitaro- Pendekatan pelayanan dilakukan Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam hal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat umum.
Dengan melibatkan sejumlah petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, pihak Polres Kepulauan Sitaro membuka layanan pengurusan SIM A dan SIM C. Masyarakat yang hendak mengurus penerbitan SIM cukup datang ke Mapolres Kepulauan Sitaro dengan membawa Foto Copy KTP dan mendaftarkan diri melalui petugas yang ada.
Setelah proses pendaftaran, satu per satu diarahkan memasuki salah satu ruangan Mapolres Kepulauan Sitaro untuk melakukan pengisian data termasuk pemotretan. Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Hansjen Ratag mengatakan, pelayanan pembuatan SIM yang rencananya akan berlangsung selama beberapa hari kedepan ini merupakan upaya kepolisian dalam mempermudah penerbitan SIM bagi masyarakat.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan SIM,” terang Ratag, Kamis (8/7). Menurut Ratag, dari serangkaian operasi lalu lintas yang dilakukan pihak Polres Kepulauan Sitaro ditemukan banyaknya pengendara kendaraan bermotor yang belum mengantongi SIM. “Keluhan di sini (Sitaro) kan bilang, saat bawa kendaraan tidak ada SIM. Ya, kita berpikir juga bagaimana agar ada pelayanan pembuatan SIM. Makanya kita usahakan ada pembuatan SIM,” ujar kapolres.
Langkah ini pun disambut antusias warga masyarakat Kabupaten Sitaro, khususnya yang ada di Kepulauan Siau. Dengan adanya pelayanan penerbitan SIM, mereka mengaku tidak perlu melakukan pengurusan SIM di luar wilayah, seperti Tahuna atau Manado.
“Dari pada ke Tahuna atau Manado harus mengeluarkan biaya ekstra untuk tiket kapal dan sebagainya, lebih baik langsung di sini. Makanya kita merasa terbantu dengan adanya pelayanan pembuatan SIM ini,” ungkap Vernando Karel, salah satu ASN yang melakukan pengurusan SIM. Pantauan wartawan di lokasi pelaksanaan, petugas nampak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, khususnya terkait penggunaan masker dan jarak.
Bahkan Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Hansjen Ratag bersama Kasat Lantas AKP R G Putra turun langsung mengatur penerapan prokes dalam pelayanan pembuatan SIM tersebut. (86)
Komentar