METRO, Talaud- Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) kembali mengeluarkan surat edaran Bupati tentang pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Talaud, (9/7) pekan lalu.
Surat Edaran Bupati yang bernomor 130/1039/BPBD tentang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kabupaten Talaud.
“Berdasarkan tren peningkatan penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara termasuk Kabupaten Talaud, maka untuk mengantisipasi penyebaranya, pemerintah daerah harus mengambil langkah pencegahan,” kata Bupati E2L.
Menurut dia, langkah tersebut dengan cara pemberlakuan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Talaud.
Seperti Kecamatan Beo, Lirung ,Melonguane serta Rainis berlaku di seluruh kelurahan dan desa, Kecamatan Nanusa di seluruh desa di Pulau Marampit, Kecamatan Melonguane Timur berlaku di Desa Bowombaru Utara, Kecamatan Beo Utara berlaku di Desa Awit, Kecamatan Pulutan berlaku di Desa Daran Utara dan Kecamatan Kabaruan berlaku di Desa Mangaran.
“Baik kecamatan kecamatan yang diperlakukan PPKM berskala mikro dan yang tidak, ada beberapa poin yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap masyarakat sesuai dengan isi dari surat edaran tersebut,” kata dia.(tr-69)
Komentar