Pemkab Sitaro Terima 1.400 Dosis Vaksin, Kadinkes: Fokus Vaksinasi Tahap II

Nusa Utara, Sitaro275 views

METRO, Sitaro- Pasca kekosongan vaksin sejak pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) langsung mengajukan permintaan vaksin ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tak tanggung-tanggung, jumlah vaksin yang diminta mencapai 50.000 dosis untuk keperluan percepatan program vaksinasi di Kabupaten Sitaro.

Namun demikian, keterbatasan jumlah vaksin yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membuat pemerintah daerah hanya memperoleh 1.400 vaksin yang diterima awal pekan ini. Kepala Dinas Kesehatan Sitaro, dr Samuel Raule mengatakan, 1.400 dosis vaksin yang diterima terdiri dari 40 vial atau 400 dosis vaksin jenis astrazeneca serta 100 vial atau 1.000 dosis jenis biofarma.

“Memang persediaan vaksin di pemerintah provinsi sangat terbatas, apalagi mereka harus membagi ke 15 kabupaten kota yang ada. Jadi rata-rata daerah juga mendapatkan vaksin dalam jumlah terbatas,” kata Raule, Rabu (21/7). Meski telah memperoleh kiriman vaksin, namun hal itu belum mampu mengoptimalkan jalannya program vaksinasi di Kabupaten Sitaro. Karena, sambung Raule, pihaknya akan memprioritaskan stok vaksin yang ada, khususnya jenis biofarma untuk penyuntikan dosis kedua. “Makanya kami sudah mengajukan permintaan ulang ke pemprov Sulut.

Sebab yang ada sekarang hanya difokuskan untuk dosis kedua,” ujarnya. Untuk 400 dosis vaksin astrazeneca, Raule bilang akan diperuntukan bagi sasaran usia 18 tahun ke atas pada penyuntikan dosis pertama. “Dosis dua astrazeneca nanti September karena interval dosis satu dan dua untuk astrazeneca minimal 12 minggu. Biofarma interval dosis satu dan dua minimal 28 hari, jadi kalau lebih hari tidak masalah karena minimal 28 hari,” terangnya. Sebelumnya, Wakil Bupati Sitaro John Palandung menyebut pemerintah daerah telah mengajukan permintaan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 50.000 dosis.

“Beberapa waktu lalu pak gubernur telah menyampaikan akan mengirimkan vaksin ke 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara termasuk Sitaro. Jadi kami berharap prosesnya bisa lebih cepat, supaya pelaksanaan vaksinasi bisa kembali dilaksanakan,” lanjutnya. Terkait mekanisme pendistribusian vaksin yang mengalami perubahan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan melibatkan pihak ketiga, Palandung menyebut hal itu bisa menghambat percepatan pendistribusian vaksin ke setiap daerah. “Regulasi lama itu lebih baik, dari Kementerian Kesehatan langsung ke gudang obat pemerintah provinsi dan diteruskan ke kabupaten kota itu lebih efektif. Kalau harus melalui pihak ketiga akan terkendala dan memakan waktu cukup lama,” ungkap Palandung.(86)

Komentar