METRO, Sitaro- Beragam cara dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholder terkait guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal mana, protokol kesehatan menjadi salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang kini sedang mewabah.
Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), ada cara unik yang dilakukan jajaran Polsek Tagulandang Polres Kepulauan Sitaro guna mengoptimalkan pelaksanaan operasi yustisi yang tak lain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah anggota polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang dipimpin Wakapolsek Tagulandang, Ipda Dedi Matahari terlihat membawa peti mati di sepanjang ruas jalan utama hingga Pasar 66 Tagulandang. Sembari mengarak peti mati berkeliling, pihak kepolisian memberikan peringatan tentang ancaman yang ditimbulkan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi seperti saat ini.
“Pakai masker harga mati. Tidak pakai masker kita bisa mati,” kata Matahari dihadapan masyarakat dan pedagang Pasar 66 Tagulandang.
Dia menjelaskan, angka kasus terkonfirmasi positif maupun kematian akibat virus corona di Kabupaten Sitaro terus menunjukan peningkatan. Kondisi ini, sambungnya, menjadi tanda awas bagi semua pihak.
“Tidak hanya di masyarakat. Banyak dari kalangan pemerintah yang terpapar dengan virus ini. Makanya stop tambah-tambah urusan dan patuhi protokol kesehatan,” ujar Matahari. Sementara itu, Matahari menerangkan penggunaan peti mati dalam operasi yustisi itu untuk menunjukan konsekuensi akhir jika masyarakat tidak patuh pada protokol kesehatan yang telah diatur.
“Pada intinya, masyarakat harus tahu, bahwa ketika kita tidak taat menjalankan prokes, maka bukan tidak mungkin akan berakhir di peti mati ini,” ungkap Matahari, Kamis (22/7). Eks Kapolsek Melonguane Polres Kepulauan Talaud itu menyatakan, ide membawa peti mati itu bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat. Akan tetapi, langkah ini merupakan bentuk peringatan bagi semua pihak, bahwa Covid-19 bisa berujung pada kematian. “Negara tidak sedang menakuti rakyatnya, tetapi negara sedang mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 itu berbahaya dan bisa berujung pada kematian,” tegasnya. Untuk diketahui, pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan gencar dilakukan jajaran Polsek Tagulandang.
Selain penggunaan peti mati, sebelumnya dalam operasi serupa juga diberlakukan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan bagi mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Ide menggunakan peti mati dalam operasi yustisi ini pun menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen. “Mantap Polsek Tagulandang,” tulis bupati lewat grup perpesan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sitaro.(86)
Komentar