METRO, Manado- Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado, kembali mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kali ini lelaki EM alias Ewin (20), warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena mencoba melawan, Jumat (13/08) dini hari lalu.
Sebagaimana informasi yang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan itu berawal saat Tim Mapan Polresta Manado menerima laporan kasus pencurian yang menimpa korban Refly Mamondol (29) warga Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil, Selasa (29/06) lalu. Dimana sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DB 4182 MO, milik korban yang diparkir di Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal Dua, tepatnya di jalan Martadinata raib dicuri.
Korban sempat mencari di seputaran parkiran, namun sepeda motornya tidak juga ditemukan. Setelah melihat CCTV, ternyata sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya. Korban yang diketahui seorang karyawan swasta ini kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolresta Manado.
Mendapat laporan tersebut, Tim Mapan langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Tim kemudian langsung melakukan pengejaran.
Alhasilnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Pasar Bersehati Kecamatan Wenang. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau sepeda motor milik korban sudah dijual kepada lelaki FN alias Fandi. Tim kemudian langsung bergerak ke Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil untuk melakukan penangkapan terhadap lelak FN alias Fendi. Dari pengakuan lelaki Fandi, sepeda motor korban disimpan di wilayah Minahasa Utara (Minut) tepatnya di Desa Matungkas. Tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak ke wilayah Minut dengan maksud untuk mengambil sepeda motor hasil curian.
Namun saat di perjalanan, pelaku Ewin mencoba untuk melarikan diri. Akhirnya Tim langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya pelaku yang diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama ini, bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arifin.(kg)
Komentar