DPO Polresta Manado Diringkus di Bekasi

Kriminal219 views

Nina langsung diserahkan ke Kejari Manado

METRO, Manado- Perempuan berinsial NM alias Nina yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado akhirnya berhasil ditangkap di Bekasi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan oleh Katim Macan Polresta Manado Aipda Denny Roinwowan bersama penyidik unit PPA Polresta Manado serta didampingi anggota Jatanras Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersebut itu terjadi di kediaman Nina di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (20/08) sekitar pukul 04.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan selanjutnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado pada Senin (23/08) sekitar pukul 15.00 Wita. Berdasarkan surat pengantar tahap dua No B /370.b / VIII/2021/Reskrim Tanggal 23 Agustus 2021. Terhadap tersangka selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Manado,” ujar Arifin.

“Tersangka atas nama Nina diduga melanggar kesatu Pasal 45 Ayat (1) atau kedua Pasal 45 Ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” tutur Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Rabu (25/08).

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa Swab Antigen oleh Paurkes Poliklinik Polresta Manado dengan hasilnya negatif.

“Selanjutnya penyidik membuat berita acara serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut di atas diterima dalam keadaan baik dan aman,” kata mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.

Diketahui, Polresta Manado menetapkan pelaku Nina di daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus ujaran kebencian. Perkara ini diawali pada 14 April 2020 terkait dugaan kasus ujaran kebencian, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Manado 18 Agustus 2020 dengan melakukan gelar perkara. Sebelumnya pihak Polresta Manado telah menempuh jalur mediasi kepada kedua pihak namun tidak tercapai kata sepakat sehingga proses hukum dilanjutkan.(33)

Komentar