Kejati Tahan 2 Tersangka Kasus Tipikor di Perikanan Bitung

Kedua tersangka (rompi merah) saat digiring personil Kejaksaan.
Kedua tersangka (rompi merah) saat digiring personil Kejaksaan.

METRO, Manado- Korps baju coklat yang bermarkas di kawasan 17 Agus Manado, kembali menunjukkan taringnya. Rabu(08/09) kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya adalah lelaki LAF alias Ludy (52), warga Jl. Kreteg Kaler No. 57, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, karyawan BUMN (mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017/2018) dan perempuan ER alias Etty (59), warga Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut), A Dita Prawitaningsih SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Theodorus Rumampuk SH MH, membenarkan adanya penahanan tersebut.

Dibeber Rumampuk, kronologis perkara berawal pada tahun 2017, PT Perinus Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung. Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi yang diwakili oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama. Selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh tersangka LAF alias Ludy dan PT Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.

“Bahwa dari kerjasama tersebut, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.784.740.727,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah),” beber Rumampuk.
“Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dll,” tutur Rumampuk.

Lanjut Rumampuk, perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhitung dari tanggal 8 September 2021 – 27 September 2021, kedua tetrsangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Utara,” sebut Rumampuk.

Ditambahkan Rumampuk, Tim Penyidik dalam perkara ini yaitu Eko Prayitno SH MH selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kemudian Reinhard Tololiu SH MH, Andi Usama Harun SH MH, Sinrang SH MH dan Parsaoran Simorangkir SH MH.(06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan