Junius Tewas Dianiaya Tujuh Orang

METRO, Manado- Peristiwa naas dialami lelaki berinisial JA alias Junius. Pasalnya, Junius yang diketahui seorang karyawan swasta ini tewas usai dikeroyok tujuh orang saat asyik pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Pandu Lingkungan II, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, aksi pengeroyokan ini diduga berawal dari perselisihan antar teman.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan peristiwa pengeroyokan berujung maut itu terjadi pada Sabtu (18/09/). Dimana saat itu, ada 11 orang pria masing-masing berinisial IJB, OT, SNJ, LK, AM, GK, YP, IRP, FK, SS, dan AB sedang menggelar pesta minuman keras (Miras) captikus campur bir di rumah lelaki SNJ alias Septian di Kelurahan Pandu, Lingkungan II, Kecamatan Bunaken.

“Kemudian sekitar pukul 00.30 Wita, lelaki Junius bersama temannya FB dan BM yang saat itu sudah dipengaruhi miras datang ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga,” ujar Arifin.

Lanjut Arifin, saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) BM kemudian bertanya kepada lelaki Septian dan kawan-kawannya, siapa di antara mereka yang berselisih paham dengan temannya FB. Karena sebelumnya FB berselisih dengan seorang pria tidak dikenalnya saat sedang membeli rokok di warung dekat rumah Septian.

“Saat terjadi perdebatan, tiba-tiba lelaki Junius mengangkat kursi yang ada di lokasi tersebut dan mumukul ke arah IRP alias Ivan. Namun serangan tersebut sempat ditangkisnya dengan tangan kiri sehingga kursi itu patah,” tukas Arifin.

Dikatakan Arifin, kemudian lelaki Ivan pun berusaha membalas dengan melayangkan pukulan ke Junius tapi meleset. LK yang berada di samping Ivan kemudian membantu temannya itu dengan melayangkan bogem mentahnya yang mendarat telak di wajah Junius.

“Junius kemudian lari menghindar namun terjatuh. Sehingga lelaki Septian dan kawan-kawannya kemudian menghampirinya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Junius yang saat itu posisinya sudah terjatuh di tanah yang mengakibatkan Junius tidak sadarkan diri,” sebut Arifin.

Warga yang berada di seputaran tempat kejadian perkara yang melihat, langsung melarikan Junius ke RS Siti Maryam untuk mendapatkan perawatan medis. Karena kondisi korban sangat memburuk langsung dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado di Malalayang. Namun sayang, pada Minggu (19/09) sekitar pukul 14.00 Wita, Junius dinyatakan meninggal dunia.

“Kami telah memeriksa lima orang saksi, yakni JA alias Jefri sebagai saksi pelapor, FB, FJ, SS dan IRP. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi maka telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari tindak pidana tersebut yaitu IJB, OT, SNJ, LK, AM, GK dan YP,” tuturnya.

Ditambahkan Arifin, ketujuh tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud alam Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Kini ketujuh tersangka tersebut sudah kami tangkap, selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof Kandou Malalayang dan pihak keluarga korban terkait autopsi,” jelas Arifin.(kg)

Komentar