Hukum Tua Sea Dilaporkan ke Polda Sulut

Kriminal213 views

METRO, Manado- Mantan Hukum Tua Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Jus Hendrik Sasuwuk datang melapor di Polda Sulut, Jumat (17/09). Disana Sasuwuk melaporkan oknum Hukum Tua desa Sea, lelaki JRS alias James.

Pengacara pelapor, Simbri Leke, mengatakan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh James saat memberikan sambutan pada acara penghiburan 29 Agustus 2021 di Desa Sea.

“Laporan polisi langsung dilaporkan Jus Hendrik Sasuwuk, terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di depan umum. Terlapor adalah JS,” kata Leke di Polda Sulut.

“Akibat dari perbuatan terlapor, klien kami mendapat image yang buruk di tengah masyarakat karena dituduh terlibat dalam pembuatan surat pernyataan over garapan tersebut. Nyatanya pada surat yang dimaksud terlapor, sama sekali tidak tercantum nama klien kami,” tegasnya.

Kata Leke, buntut dari pencemaran nama baik yang dilakukan Hukum Tua desa Sea, membuat anak dari kliennya menjadi emosi.

“Inilah yang menjadi pemicu anak klien kami meluapkan emosinya di Kantor Desa Sea belum lama ini. Apalagi, istri JS saat kejadian mencoba menyerang anak klien kami dengan kayu. Namun anehnya video CCTV di Kantor desa dipotong agar peristiwa pengancaman istri terlapor tidak nampak,” tegasnya.(33)

Komentar