METRO, Manado- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) segera melakukan penertiban pada warga yang kini masih menempati lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Hal itu disampaikan Asisten I Setda Pemprov Sulut, Dr Denny Mangala MSi di Kantor Gubernur, Selasa (26/10) sore.
Menurut Mangala, langkah penertiban kawasan itu, akan diawali secara persuasif dengan menyurati warga yang masih menempati lokasi itu, meskipun hal ini sudah dilakukan Pemprov Sulut sebagai pemilik sah.
“Tetapi dalam kenyataan di lahan milik Pemprov Sulut ini, ada sebagian masyarakat yang menempati lokasi itu,” kata Mangala seraya menambahkan lahan kurang lebih 92 hektar adalah milik Pemprov Sulut.
“Tetapi surat yang kita sampaikan tidak diindahkan, karena sampai saat ini masyarakat yang memanfaatkan lahan belum keluar dari lokasi,” sambung Mangala.
Untuk langkah penertiban, maka Pemprov Sulut telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk TNI/Polri.
“Proses penertiban akan kita dilakukan secara humanis, atau persuasif. Bahkan kami juga akan melakukan pendekatan. Tetapi kalau pendekatan secara humanis tidak diindahkan juga, maka akan dilakukan tindakan tegas,” tukas Mangala.(35)
Komentar