Mulai 1 November Pelaku Perjalanan Diwajibkan Kantongi Kartu Vaksin

METRO, Sangihe- Mulai 1 November 2021, pelaku perjalanan di wajibkan menggantongi dokumen kesehatan berupa kartu vaksin. Hal ini dilakukan Pemerintah setelah Kabupaten Kepulauan Sangihe ditetapkan pada level 3 program vaksinasi dibawah 50 persen.

Juru Bicara Penanganan Covid 19 Kabupaten Sangihe, dr Yopi Thungari ketika dikonfirmasi mengatakan dalam pelaksanaannya diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh bagi masyarakat hingga ke tingkat Kelurahan dan Kampung. “Sehubungan dengan pemberlakukan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan mulai 1 November kami (satgas) telah melakukan berbagai upaya sebagai tahapan awal, sosialisasi menyeluruh bagi masyarakat dengan bersinergi Pemerintah di tingkat Kelurahan dan Kampung,” ungkap Thungari.

“Ini dimaksudkan agar masyarakat telah mengetahui pemberlakuan kartu vaksin yang nantinya akan dijalankan. Secara teknis pembelian tiket diloket harus menyertahkan kartu vaksin jika ingin melakukan perjalanan baik perjalanan udara, maupun dengan kapal laut,” tambahnya. Lanjut dikatakannya, Selain sosialisasi Pemerintah Kabupaten Sangihe juga akan melakukan vaksinasi di tempat bagi yang belum divaksin.

“Kami juga nantinya melakukan vaksinasi ditempat bagi masyarakat yang belum divaksin sehingga sebelum melakukan perjalanan sudah dapat memenuhi kartu vaksin sebagai pra syarat,” katanya. Ditambahkannya, Capaian vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih dibawah 50 persen memaksa Pemerintah melakukan pengetatan sebagai langkah meningkatkan target vaksinasi.

“Saya menghimbau masyarakat mau divaksin untuk melindungi diri dan kelurga dari paparan virus corona, disisi lain pencapaian Herd Immunity akan tercapai di akhir tahun 2021,” pungkasnya.(km-01)

Komentar