Hingga Oktober 2021, Jasa Raharja Sulut Sudah Serahkan Santunan Rp33 Miliar

Ekonomi197 views

METRO, Manado- Sejak awal tahun hingga bulan Oktober tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 33 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi mengungkapkan, jenis santunan yang sudah diserahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 20 miliar dan luka-luka Rp 11 miliar. “Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,84 persen,” ujarnya.

Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban, Pahlevi menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” kata Pahlevi.

Ia mengatakan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up-to-date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Dijelaskan Pahlevi, bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor
Kendaraan,” tandas Pahlevi.(71)

Komentar