METRO, Boltim- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwilayah Desa Lanud Kecamatan Modayag, Rabu (24/11) kemarin.
Pantauan METRO, RDP kali ini menindak-lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai Molobog dan Nuangan. Disebut-sebut, berasal dari aktifitas tambang perusahaan dalam IUP KUD Nomontang. Menarik, pimpinan KUD Nomontang dihadiri Kepala Teknik Tambang (KTT) H. Jamaludin, Ketua KUD Marlon Lomboan dan beberapa pengurus lainnya dicecar sejumlah pertanyaan dari para legislator yakni Ketua DPRD Fuad Landjar,SH dan Wakil Ketua Medy Lensun,ST, Sunarto Kadengkang, Sofyan Alhabsy, Titik Mamonto, Reevy Lengkong, Samsudin Dama dan lainnya.
Tetapi semuanya dijawab dengan baik oleh pimpinan KUD Nomontang, bahwa dugaan pencemaran sungai Molobog maupun Nuangan tidak bisa dipastikan berasal dari pembuangan limbah tambang perushaan diwilayah KUD Nomontang. Karena menurut Jamaludin dan Marlon, masih ada perusahaan tambang lain dikawasan tersebut. “ Ada juga aktivitas tambang di luar dari wilayah IUP kami,” ujar Marlon diiakan Jamaludin. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltim Sjukri Tawil,SPd,MM saat diminta DPRD menjelaskan hasil uji laboratorium, mengakui bahwa air sungai Molobog mengandung bakteri escherichia coli, pengendapan atau pengaburan.
Namun kata Sjukri, pencemaran air sungai seperti terjadi pengaburan masih dikategorikan hal yang biasa. Terkecuali pencemaran air sungai dari bahan kimia Sianida, Merkuri dan lainnya sudah pasti membahayakan nyawa manusia. Alhasil, DPRD bersama KUD Nomontang sepakat dalam waktu dekat akan bersama-sama turun langsung kelokasi sungai Molobog dan Nuangan. “ Supaya kita tidak terkesan mengkambing-hitamkan pihak-pihak tertentu soal dugaan pencemaran Sungai Molobog dan Nuangan. Kita bersama-sama harus turun lapangan,” tutur Ketua Komisi II DPRD Boltim Sofyan Alhabsy. (40)
Komentar