METRO, Boltim- Kian meluas dan makin tidak terkendalinya aksi perubahan fungsi hutan negara menjadi kawasan perkebunan diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menjadi perhatian serius pihak kehutanan. Diantaranya, Hutan Produksi Tetap (HPT) dikawasan Danau Tondok Kecamatan Mooat Kabupaten Boltim, disebut-sebut sudah dilaporkan pihak kehutanan ke pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hal ini dibenarkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Boltim Dedi Tandayu,S.Hut ketika dikonfirmasi METRO, Rabu (23/02) kemarin. Ia mengungkapkan, kurang lebih 1 hektar hutan negara berstatus HPT tanpa izin resmi dari pihak terkait. Tahu-tahu sudah dialih fungsikan menjadi area perkebunan warga dan kawasan wisata wilayah Mooat. “ Jadi masalah ini sudah kami tindak-lanjuti dengan melaporkan ke Gakkum LHK. Sudah berproses, tinggal menunggu hasilnya,” jelas Dedi.
Kata dia pula, melakukan perubahan fungsi hutan negara menjadi perkebunan atau lainnya tentu melanggar hukum dan terancam sanksi pidana. “ Kalau terbukti maka pihak-pihak yang terlibat didalamnya akan mendapat sanksi pidana dengan hukuman penjara,” tambah Dedi. Dari pantauan METRO, Selasa (22/02) lalu tampak jelas dikawasan Danau Tondok Mooat, salah satu titik hutan negara HPT sudah rata tanah ditebang untuk area perkebunan.
Sementara itu, menurut salah satu sumber resmi oknum pejabat Boltim yang mengaku mantan Camat Modayag, kala itu Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, kata dia kawasan hutan negara yakni HPT dan Hutan Cagar Alam diwilayah Mooat masih terjaga dengan baik. Tetapi seiring berjalanya waktu, entah kenapa hutan negara sudah berubah fungsi menjadi perkebunan. “ Waktu saya Camat Modayag dulu, siapa saja tidak diizinkan merombak hutan negara untuk perkebunan,” sebut sumber yang enggan namanya dikorankan.(40)
Komentar