Curanmor, 2 Warga Malalayang Dibekuk Polisi

Kedua tersangka dan barang bukti motor curian.

METRO, Manado- Tim Resmob Polresta Manado dan Tim Opsnal Polsek Malalayang, menangkap

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) masing-masing lelaki NM alias Nando (17), warga Kelurahan Kleak dan RL alias Lanced (21), warga Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang dibekuk Tim Resmob Polresta Manado dan Tim Opsnal Polsek Malalayang, Jumat (18/3/2022) siang, di Desa Watutumou lll, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang dirangkum dari data dan keterangan pihak kepolisian menyebutkan pencurian motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Malalayang, Minggu (13/03) pekan lalu, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang. Ketika itu korban Jeksen Mawuntu (25), warga Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Minahasa, kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DB 3921 BY.

Korban Jeksen dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/50/III/2022/ SPKT/Polsek Malalayang Manado/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, menyebutkan, sepeda motor miliknya yang diparkir di garasi tempat kosnya, hilang. Akibat kehilangan motor itu korban mengalami kerugian ditaksir berjumlah Rp16,894.000.

Tim Opsnal Polsek Malalayang dan Resmob Polresta Manado yang dipimpin Ipda Heraldy Yudhantara kemudian melakukan pengembangan dengan memintai sejumlah keterangan dari saksi di kos-kosan itu. Tim Gabung Polisi ini kemudian berhasil mendapat identitas pelaku dan kemudian berhasil mengamankan keduanya di Desa Watutumou bersama barang bukti motor yang dicuri.

Kapolsek Malalayang Kompol Sonny Tandisau, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Saat ini kedua pelaku sedang dalam penanganan penyidik unit Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” tegas Tandisau.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan