METRO- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap II, pada Sabtu (26/3), di Hotel Wyndham Surabaya.
Sistem ETLE menggunakan perangkat kamera CCTV terintegrasi. CCTV tersebut mampu memotret detail kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti melaju melebihi kecepatan maksimal, mengungkap nomor seri dan jenis mobil, serta memotret pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar.
CCTV ini mampu bekerja saat malam hari atau kondisi minim cahaya. Selain itu, sistem ETLE ini memiliki presisi yang tinggi dengan peluang kesalahan yang rendah.
Keunggulan ETLE Nasional Presisi Tahap II terletak pada fitur Weigh In Motion dan Speedcam. Sistem Weigh In Motion atau alat timbang berjalan merupakan rangkaian sensor yang mampu mengukur berbagai fitur kendaraan yang sedang bergerak dan mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan kelasnya.
Sementara Speed Cam bekerja membaca kecepatan satu kendaraan sekaligus memfoto kendaraan tersebut. Sehingga jika terjadi pelanggaran kecepatan, barang bukti penindakan pelanggaran lalulintas, sulit dibantah. Keunggulan ETLE mampu bekerja 24 jam non-stop.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono yang turut hadir para peresmian tersebut mengatakan, peresmian ETLE Nasional Presisi Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri mewujudkan sistem lalu lintas yang aman dan modern. “Sistem berbasis digital terintegrasi ini terus dikembangkan,” kata Rivan.
Dia berharap, sistem ini dapat menurunkan angka kecelakaan sejalan dengan program pencegahan kecelakaan Jasa Raharja. “Dan yang tidak kalah penting saat ini ETLE telah terintegrasi dengan aplikasi JRku dari Jasa Raharja,” ujarnya.
Dengan integrasi ini, menurut Rivan pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time pada aplikasi JRku.
“Dengan hadirnya ETLE di JRku ini melengkapi fitur yang sudah ada sebelumnya seperti pengajuan santunan online, jalanku, kendaraanku dan tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Rivan.(71)
Komentar