Permendagri Tapal Batas Bolmong-Bolsel Berproses

Totabuan433 views

METRO, Bolmong- Upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melayangkan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait tapal batas dengan  Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dalam waktu dekat akan disampaikan dari Kementerian Dalam Negeri.

Upaya yang ditempuh lewat jalur hukum yang dilakukan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, tidak lama lagi akan membuahkan hasil.

Menurut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, soal batas wilayah antara Bolmong dan Bolsel sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri tidak lama lagi akan mengeluarkan Permendagri terbaru soal batas wilayah Bolmong dan Bolsel.

“Soal tapal batas wilayah Bolmong dan Bolsel itu sudah final. Pengajuan Permendagri terbaru sedang dalam proses,” ujar YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow saat menyampaikan sambutan di Musrenbang RKPD Kamis 31 April 2022.

YSM mengaku, belum lama melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, guna menanyakan status tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel.

Bahkan dengan merujuk putusan MA soal batas wilayah dua daerah, Kemendagri telah melayangkan surat ke Kementerian ESDM untuk penghitungan bagi hasil.

“Insya Allah tahun depan, bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Bolmong jauh lebih besar bila dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Dipastikan dana bagi hasil yang akan masuk ke rekening pemerintah daerah pada tahun 2022 ini. Meski demikian, penggunaannya akan dimulai awal tahun 2023 mendatang.

YSM menjelaskan, hingga saat ini luas wilayah Kabupaten Bolmong sampai saat ini banyak yang masih bingung. Hal itu karena ada beberapa rujukan. Salah satunya data Badan Informasi Geospasial (BIG).

BIG adalah lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN).

“Badan Informasi Geospasial adalah lembaga yang ditunjuk negara untuk mengeluarkan ketentuan luas wilayah di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten kota di Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya penyelesaian tapal batas wilayah dua daerah bertetangga yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sempat terjadi problem.

Upaya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) bertujuan untuk menguji sejauh mana akurasi titik batas wilayah Bolmong dan Bolsel. Langkah yang ditempuh itu berhasil dilakukan.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub, pasca dibatalkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel, secara otomatis batas wilayah yang saat ini diklaim masuk ke Kabupaten Bolsel saat berstatus quo.

Dia mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bolmong, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Upaya hukum Pemkab Bolmong dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) telah ada putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018. Itu sudah final dan mengikat,” katanya.

Namun meski begitu sampai saat ini Pemkab Bolmong masih menunggu peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru untuk mengatur kembali batas Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel yang berdasarkan putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.

“Hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel. Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan) sehingga Pemkab Bolmong keberatan. Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut maka hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017. Dimana salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan,” tegasnya.(48)

Komentar