Pemda Boltim Sikapi Soal Batas Wilayah Mooat-Motongkat

Boltim220 views

METRO, Boltim- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim Dr. Ir. Sonny Warokka,PhD ketika ditemui METRO baru-baru ini akhir menanggapi soal batas wilayah antara Kecamatan Mooat dan Motongkat yang sebelumnya diusulkan oleh Sangadi Desa Atoga Timur Kano Ngato agar sebagian wilayah kawasan perkebunan dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik Kecamatan Mooat diberikan ke Kecamatan Motongkat sebagaimana maksud dari tujuan dari undang-undang pemekaran.

Menurut Sekda, sejauh ini batas wilayah antar Kecamatan tidak ada masalah termasuk Mooat – Motongkat keduanya hasil pemekaran dari Kecamatan Modayag dan Nuangan. Dia menegaskan, dokumen tentang batas wilayah antar kecamatan semuanya sudah jelas sesuai dengan aturan. Kata Sonny, batas wilayah Kecamatan Mooat dan Motongkat tentunya harus mengacu pada dokumen dari induknya yakni kecamatan Modayag dengan Kecamatan Nuangan. “ Jadi Pemda Boltim tetap mengikuti aturan sesuai dokumen yang sudah ada,” tandasnya.

Terpisah, senada diterangkan Camat Mooat Feine Sumual,S.Sos kepada METRO. Ia pun menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan dan dokumen tentang batas wilayah Kecamatan Mooat – Motongkat. “ Wilayah yang menjadi milik Kecamatan Mooat semuanya sudah jelas berdasarkan dokumen. Tidak semudah itu, menyerahkan sebagian wilayah Kecamatan Mooat ke Kecamatan Motongkat,” ungkap Feine.

Diketahui, pembahasan batas wilayah Kecamatan Mooat dengan Kecamatan Motongkat beberapa waktu lalu sempat alot kala usulan mencuat dari Sangadi Desa Atoga Timur Kano Ngato. Ia berharap sebagian wilayah perkebunan dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik Kecamatan Mooat dapat diberikan menjadi wilayah Kecamatan Motongkat. Karena menurutnya, masih relevan dengan maksud dari tujuan undang-undang pemekaran yakni untuk kesejahteraan masyarakat.

Tetapi sepertinya, usulan dan harapan itu masih sulit untuk diwujudkan Pemda Boltim dan Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa Bongkudai bersatu Kecamatan Mooat.(40)

Komentar