Kejari Minahasa Eksekusi Terpidana Kasus Seksual Anak

METRO, Tondano- Jumat (15/4) malam pekan lalu sekitar pukul 22.00 Wita, tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus seksual terhadap anak dibawah umur.

Eksekusi dipimpin Reinhard Tawalujan SH dilakukan setelah pihak Kejari menerima putusan Mahkamah Agung (MA) oleh terpidana lelaki GT alias Gratio (22) yang juga warga Kecamatan Tombulu.

“Eksukusi di rumah terpidana dibantu personel dari Polres Minahasa berjalan lancar,” kata Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intel Yosi Korompis SH, Minggu (17/4) kemarin.

Menurutnya, terpidana sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Minahasa. Dan usai dieksekusi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Tondano.

“Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan MA nomor 87 K/pid.sus/2021. Amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara pelecehan seksual,” jelasnya.

Selain itu Korompis mengatakan bahwa dalam putusan itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta. Dan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan
Dijelaskannya pula bahwa dalam putusan terpidana dinyatakan bersalah berdasar pasal 82 ayat (1) Undang – undang) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara diperoleh informasi jika aksi itu dilakukan terpidana terhadap korban yang masih berusia 6 tahun. Kejadian itu terjadi di rumah terpidana, 24 Juli 2018.

Saat itu korban disuruh omanya untuk membawa makanan kepada orang tua terpidana. Usai memberikan makanan yang disuruh omanya, terpidana menghadang korban ketika hendak pulang.

Setelah itu korban ditarik ke belakang rumah terpidana, selanjutnya dipeluk dan celananya diturunkan. Terpidana pun langsung beraksi. Usai menjamah bocah ingusan itu, terpidana langsung pergi. Sedangkan korban pulang ke rumahnya.

Perbuatan bejad dan tak terpuji itu dilakukan terpidana terhadap korban hingga sebanyak dua kali.(38)

Komentar