METRO, Sangihe- Satuan Narkoba Polres Sangihe kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial CIT alias Koko (30) alamat Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diduga telah melakukan pengedaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl.
Pelaku diamankan personil Sat Narkoba Polres Sangihe saat bertransaksi dengan barang bukti 10 butir pil Trihexyphenidyl dan setelah dikembangkan dari kediaman pelaku berhasil ditemukan ratusan butir Trihexyphenidyl.
Kasat Narkoba Polres Sangihe, Iptu Juknais Khatiandagho SE menyatakan, pelaku diduga merupakan salah seorang tenaga honor di salah satu instansi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan honor di salah satu instansi di Sangihe yakni di RS Liun Kendage. Dari proses pengembangan, pelaku sudah menjual pil tersebut sejak tahun 2021. Dan barang tersebut didapatkan dari salah satu rumah sakit, yang merupakan barang kadaluwarsa. Sebenarnya barang tersebut sudah dilakukan pemusnahan,” katanya.
Menurut Kasat, setiap pemusnahan barang kadaluwarsa ada mekanismenya. Sehingga pihak Sat Narkoba Polres Sangihe telah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Dan menurut pihak rumah sakit, pemusnahan itu sudah dilakukan sejak tahun 2021, tapi disalahgunakan oleh pelaku. Obat-obatan tersebut diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Tahuna. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau wa kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha,” jelasnya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Junto Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah di ubah kedalam Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. disita dari pemilik atau penguasa benda atau barang. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sambungnya.
Disinggung terkait proses pemusnahan di Rumah Sakit apakah ada mekanisme dan atau memperbolehkan tenaga honor terlibat didalamnya? katiandagho menyatakan hal ini masih akan didalami.
“Memang setahu kami dalam proses pemusnahan apapun itu harus ada berita acaranya. Dan kita akan tanyakan ini ke pihak terkait dalam hal ini Rumah sakit. Yang pasti kita akan kembangkan,” tegasnya.(km-01)
Komentar