METRO, Manado- Dua lelaki yakni FN (17 ) warga kecamatan Tuminting dan FL (18) warga salah kelurahan di Kecamatan Bunaken ditangkap Tim Unit Opsnal Presisi Polresta Manado. Pasalnya kedua pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara bersama-sama. Yang menjadi korban sebut saja Mawar (16) tahun, siswi salah satu SMA di Kota Manado.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/05) di Kecamatan Bunaken. Sehari kemudian (Rabu, red), kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yaitu Kecamatan Tuminting dan Bunaken.
Dari informasi yang dirangkum dari data dan keterangan pihak kepolisian, diketahui bahwa pada hari Selasa (31/05) sekitar pukul 15.30 Wita, terjadi kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Di hadapan polisi korban mengungkapkan bahwa ia pergi bersama kedua terlapor menggunakan sepeda motor. Kemudian para tersangka membawanya ke salah satu rumah kosong di Kelurahan Loreng, Kecamatan Bunaken.
Tersangka mengancam akan memukuli korban jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Tersangka kemudian membuka pakaian korban dan menyetubuhinya secara bergantian.
Usai beraksi, kedua tersangka pergi meninggalkan korban sendirian. Korban kemudian ditemukan keluarganya di Jalan Raya Loreng.
Tak Terima dengan perbuatan para pelaku, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
Berdasarkan LP/B/1117/V/2022/SPKT POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, Tim Opsnal 2 bersama Resmob kemudian bergerak dan melakukan pulbaket.
Usai menerima infomasi keberadaan tersangka FN, Tim Opsnal 2 dan Resmob langsung bergerak dan mengamankannya di Kecamatan Tuminting .
Dari FN diperoleh informasi soal keberadaan tersangka FL. Tak mau buruannya kabur, Tim Opsnal 2 dan Resmob langsung bergerak menuju Kecamatan Bunaken dan mengamankan FL. Kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasi Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim,” ujar Sunardi.(33)
Komentar