METRO, Boltim- Ratusan warga Desa Kokapoi Induk dan Kokapoi Timur Kecamatan Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya bisa bernafas legah, karena tanah milik untuk perkebunan dan pemukiman sudah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tepatnya, Kamis (09/06) kemarin kurang lebih 167 sertifikat tanah tanpa biaya diterbitkan BPN telah diserahkan langsung kepada warga.
Seperti pantauan METRO, di Desa Kokapoi Induk, BPN Boltim membagikan sekitar 80 sertifikat. Juga di Desa Kokapoi Timur sebanyak 87 sertifkat tanah telah dibagikan ke warga pemilik lahan. Sangadi Desa Kokapoi Timur Bily Kumendong kepada METRO mengatakan, warganya sangat bahagia karena status kepemilikan tanah perkebunan maupun pemukiman yang mereka olah dan tempati sudah diterbitkan sertifikat. Menurutnya, program pemerintah pusat sertifikat tanah gratis benar-benar dinikmati masyarakat Desa Kokapoi bersatu.
Ia mengakui, berkat dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim dibawah kepemimpinan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto,S.Sos,MSi akhirnya warga Desa Kokapoi notabene eks transmigrasi kini memiliki tanah bersertifikat resmi dari BPN. Namun demikian, diharapan warga, Sangadi mengimbau agar sertifikat tanah tersebut dijaga dengan baik. “ Karena sudah punya sertifikat langsung berpikir digadaikan ke bank. Kalau tidak terlalu penting sebaiknya jangan cepat-cepat menggadaikan sertifikat ke bank. Kecuali butuh uang untuk biaya masuk sekolah tidak masalah,” saran Billy.
Dia menegaskan, sebagai Sangadi dia tidak akan memberikan rekomendasi jika warga menggadaikan sertifikat untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Terpisah, Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Boltim Since Rotinsulu ketika dikonfirmasi METRO menerangkan, bahwa penerbitan sertifikat tanah ini tidak dipungut biaya apapun. Mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penerbitan sertifikat tidak ada biaya.
Ia menambahkan, status tanah juga tidak ada masalah. Meski sebelumnya lahan kawasan hutan negara tetapi sudah melalui proses alih fungsi. Sehingga dasar itu, BPN bisa menerbitkan sertifikat.
“Tapi sertifikat yang dibagian ini baru tahap satu. Masih ada lagi tahap dua. Sertifikat ini diterbitkan hanya untuk lahan yang dekat dari pemukiman warga,” tambah Rotinsulu.(40)
Komentar