METRO, Manado- Layanan sertifikat tanah elektronik kini sudah bisa dinikmati warga Sulawesi Utara (Sulut), setelah resmi diluncurkan hari ini, oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Sulawesi Utara (ATR/BPN Sulut).
Dengan peluncuran ini maka warga pemilik lahan di Sulawesi Utara sudah bisa menikmati fasilitas layanan sertifikat elektronik dengan segala kemudahannya.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut, Erry Juliani Pasoreh, menuturkan kehadiran layanan sertifikat elektronik menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisisen. Selain itu dokumen pertanahan juga lebih aman dari risiko kerusakan akibat bencana alam maupun risiko kehilangan akibat dicuri.
“Ini yang menjadi salah satu keunggulan sertifikat elektronik. Mulai hari ini masyarakat pemilik sertifikat lama maupun baru sudah bisa melakukan pengajuan sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan masing-masing daerah,” ujar Erry, saat memberikan keterangan kepada awak media usai acara peluncuran sertifikat elektronik, Jumat (2/8/2024), di Hotel Aston Manado.
Menurut Erry, per bulan Juli, pihaknya sudah menerbitkan kurang lebih 600 sertifikat elektronik yang berasal dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). “Karena ketentuan Kementerian ATR BPN bahwa per bulan Juli semua sertifikat harus berbentuk elektronik,” ungkapnya.
Menurutnya, modernisasi pelayan melalui penerbitan sertifikat elektronik bertujuan untuk efisiensi dan transparansi dengan menerapkan teknologi informasi dalam kegiatan pendaftaran tanah. “Ini juga merupakan bentuk implementasi dari arahan Presiden bahwa seluruh sistem pelayanan di kantor pertanahan harus berbasis elektronik. Harapan kami di 2025 seluruh sertifikat tanah sudah elektronik,” tutur Erry.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Alexander Wattimena, saat membacakan sambutan Gubernur Sulut, mengatakan fasilitas sertifikat elektronik merupakan bentuk modernisasi layanan yang lebih efisisen dan mudah diakses sehingga masyarakat lebih mudah menyimpan dokumen kepemilikannya, dan dapat mengecek sertifikat secara realtime kapan saja.
“Dengan layanan ini datanya akan lebih realtime dan tidak akan ada lagi perbedaan informasi. Implementasi sertifikat elektronik dapat meminimalisir masalah pertanahan seperti pencurian, pemalsuan dan kerusakan data akibat bencana. Diharapkan memberikan dampak postiif bagi pembangunan daerah,” kata Wattimena.(ian)
Komentar