BPJS Kesehatan Manado Perkenalkan Jampersal, Khusus Ibu Hamil Kurang Mampu

Kesehatan261 views

METRO, Manado- Pemerintah memberikan akses bagi masyarakat miskin khusus ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan (Faskes) lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Ditemui awak media pada kegiatan sosialisasi Jampersal Rabu (22/9) sore, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado, dr Meryta Rondonuwu menjelaskan, tujuan program Jampersal untuk menekan angka kematian ibu dan bayi baru lahir yang masih tinggi.

“Intinya Jampersal ini untuk membantu masyarakat kurang mampu. Manfaat yang diterima peserta Jampersal akan sama dengan manfaat program JKN,” ujar dokter Mery, ia biasa disapa.

Dijelaskan dokter Mery, yang berhak ikut program ini adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah, dan belum memiliki kepesertaan program JKN.

“Peserta Jampersal harus memenuhi kriteria yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu. Belum terdaftar sebagai peserta JKN, atau peserta JKN dengan status non aktif karena PHK lebih dari 6 bulan,” katanya.

Untuk validasi kepesertaannya, kata dokter Mery harus melalui aplikasi E-Kohort. Aplikasi ini tersedia di puskemas yang akan mendata calon peserta Jampersal sesuai kriteria. “Untuk pendaftaran di E-Kohort, dilakukan pengecekan status JKN peserta untuk memastikan egibilitas peserta melalui integrasi sistem,” terangnya.

Menurut dokter Mery, BPJS Kesehatan diberi tanggung jawab untuk melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Jadi kami harus memastikan kepesertaan penerima manfaat program Jampersal, sudah terdaftar program JKN-KIS atau belum. Jika sudah maka tidak layak ikut program ini,” ungkapnya.

Lanjut dokter Mery, hasil verifikasi akan dilaporkan ke Kemenkes untuk kemudian dilakukan pembayaran terhadap klaim program Jampersal. Setelah dilakukan proses klaim, maka peserta Jampersal juga berhak didaftarkan pada program JKN.

“Setelah proses klaim selesai, peserta akan diusulkan untuk ikut program JKN dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia mengatakan, peserta Jampersal akan dilayani di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik Faskes tingkat pertama maupun Faskes rujukan tingkat lanjut.

“Sementara untuk praktek bidan mandiri diperkenankan dengan syarat bidan tersebut bekerja sama dengan Faskes tingkat pertama, supaya bisa diklaim ke BPJS Kesehatan,” tutur dokter Mery.

Dia juga mengungkapkan bahwa program Jampersal sudah ada sejak tahun 2014 silam di Dinas Kesehatan. Bagi ibu hamil yang melakukan proses persalinan di puskesmas dan tidak memiliki jaminan kesehatan, maka berhak untuk melakukan klaim Jampersal.

“Program ini sudah ada sebelum BPJS Kesehatan. Biaya persalinan akan dibayarkan pemerintah daerah ke puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama,” pungkasnya.(71)

Komentar