METRO, Ratahan – Program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kembali diluncurkan. Pihak Samsat Minahasa Tenggara pun meminta agar warga khususnya pemilik kendaraan memanfaatkan program ini.
Kepala Samsat Mitra, Herlina Karepu mengatakan, keringanan pembayaran pajak yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mulai berlaku sejak 1 November hingga 30 Desember 2022.
“Ini sebagai upaya pemerintah mendorong warga pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan,” ungkap Karepu.
Dijelaskannya, keringanan tersebut berupa pemotongan jumlah pokok pajak mulai 50 hingga 100 persen serta pembebasan denda keterlambatan pembayaran.
“Selain itu, ada juga diskon bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo serta keringanan biaya balik nama kendaraan maupun progresif,” jelas Karepu.(rjs)
Komentar