767 Formasi PPPK Bakal Diperebutkan Tenaga Guru dan Kesehatan

METRO, Tondano- Seleksi Calon Aperatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 resmi dibuka Senin (31/10). Pemkab Minahasa sendiri menyiapkan lowongan 767 formasi PPPK.

Jumlah kuota penerimaan PPPK itu dialokasikan sebanyak 688 formasi tenaga guru dan 99 formasi tenaga kesehatan. “Pendaftaran PPPK telah resmi dibuka. Adapun informasi dan cara pendaftaran seleksi rekrutmen dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Pendafatar nantinya wajib membuka akun sebelum mengakses portal bkn tersebut, ” ungkap Kepala BKPSDM Minahasa, Drs Moudy Pangerapan.

Berdasarkan jadwal yang dirilis resmi Pemkab Minahasa. Ada beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan bagi pendaftar. Diantaranya, WNI, usia minimal 20 tahun dan paling tinggi usia 59 tahun saat mendaftar.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Persyaratan lainya, khusus pendaftar formasi kesehatan wajib melampirkan surat tanda register atau STRS (bukan inintenship) yang linier dan masih berlaku kecuali jabatan administrator kesehatan dan Epidiomologi kesehatan.
Kemudian yang mendaftar formasi guru memiliki sertifikat pendidik.

“Syarat penting lainya yakni, minimal pelamar sudah tiga tahun sebagai tenaga honor. Juga sudah terdaftar di dapodik khusus pelamar formasi guru dan harus sarjana dan paling rendah diploma empat sesuai persyaratan ” kata Moudy.

Pada rekrutmen CASN PPPK tahun ini, pemkab Minahasa juga membuka kesempatan bagi pelamar penyandang disabilitas.

Khusus lelamar PPPK Guru ini terbuka untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/Pelamar Umum yang dimulai pada 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. PPPK Guru ini terbuka untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/Pelamar Umum yang dimulai pada 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Selanjutnya, seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober-15 November, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3. Beda lagi jadwal bagi Pelamar Umum dimulai pada 16 November-17 November.

“Bagi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, ” terang Moudy Pangerapan.(bly/kg)

Komentar