Capai Rp1,168 Triliun, Investasi Minut Triwulan 3 Tahun 2022 Tertinggi di Sulut

METRO, Airmadidi- Capaian realisasi investasi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus terjaga berkat tangan dingin Bupati Joune J. E. Ganda, SE. MAP dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH. MH dalam memulihkan ekonomi, meski di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal ini dibuktikan dengan realisasi investasi Kabupaten Minut untuk triwulan 3 (periode Januari-September) tahun 2022 yang mencapai Rp1.168.804.000.000. Jumlah ini menjadi yang tertinggi di antara kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), berdasarkan data BKPM/Kementerian Investasi Republik Indonesia (RI) melalui Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulut.

Untuk realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Kabupaten Minut ada 53 proyek dengan tambahan investasi Rp634.000.000.000.

Sementara, realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Minut, ada 217 proyek dengan tambahan dana investasi Rp534.166.000.000. Sehingga total realisasi investasi PMA/PMDN Januari sampai September tahun 2022 di Kabupaten Minut mencapai 270 Proyek dengan investasi tambahan mencapai Rp1,168.804.000.000.

Dikemukakan Bupati Joune Ganda melalui Kepala Dinas PTSP Minut Jack Paruntu, Pemkab Minut terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulut untuk meningkatkan capaian target investasi. Dimana, salah satu strategi mencapai target investasi di triwulan 4, adalah melakukan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha.

“Selain melakukan pendampingan bagi pelaku usaha, sosialisasi dan Bimtek juga sangat penting dilakukan seperti yang baru-baru ini digelar. Selanjutnya memprioritaskan pemantauan LKPM di sektor perumahan, pertambangan dan perusahan besar dan memprioritaskan pengawasan di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang,” ujar Paruntu.

Disamping Itu akan terapkan juga sanksi bagi perusahaan yang melanggar. “Tentunya juga, penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait LKPM sebagaimana diatur berdasarkan Perka nomor 5 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko,” imbuh Paruntu.(vic/kg)

Komentar