Potensi Kasus Tinggi, BPN Sulut Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan Perangi Mafia Tanah

Ekonomi323 views

METRO, Manado- Potensi kasus pertanahan di wilayah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih tinggi. Data Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, di tahun 2022 jumlah kasus di 16 wilayah kantor pertanahan di Sulawesi Utara mencapai 320 dengan rincian 43 sengketa, 78 perkara dan 199 pengaduan.

Melihat kondisi ini, Kanwil BPN Sulut mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk serius memerangi aksi mafia pertanahan.

“Di momentum hari pahlawan ini, kami mau mendorong masyarakat untuk mengenali dan melaporkan jika menemui praktek-praktek mafia tanah,” ujar Rahmat Nugroho, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Sulut, dalam kegiatan seminar memperingati hari pahlawan, Kamis (10/11).

Menurut Rahmat, dukungan dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan BPN untuk memerangi aksi mafia tanah. Informasi-informasi terkait persoalan pertanahan dari masyarakat sangat penting agar segera dapat ditindaklanjuti.

“Seminar ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian ATR/BPN memerangi mafia tanah. Kita diajak untuk menjadi pahlawan masa kini, khususnya di bidang pertanahan untuk memerangi mafia tanah di Sulawesi Utara,” kata Rahmat.

Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger mengungkapkan bahwa kebutuhan atas tanah dan nilainya yang semakin tinggi melatarbelakangi maraknya kasus mafia pertanahan.

“Seringkali kita mengetahui keberadaan mereka namun sulit dibuktikan karena sindikat pertanahan ini punya kekuatan dan permodalan yang besar,” jelasnya.

Menurut Risat, objek yang seiring menjadi target incaran para mafia tanah berupa tanah yang lokasinya strategis dan punya rencana pengembangan misalnya untuk membuka jalan tol.

“Modus para pelaku diantaranya melakukan pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, koalisi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurus hak atas tanah, melakukan jual beli tanah seolah-olah formal, serta menghilangkan warkah tanah,” terangnya.

Dijelaskan Risat, sejauh ini Kementerian ATR/BPN sudah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi ada mafia tanah. Sepanjang Januari hingga Oktober 2021, satgas mafia tanah menangani 69 perkara, dari angka tersebut sudah ada 61 penetapan tersangka, dan hanya 29 tersangka yang dilimpahkan ke jaksa untuk proses persidangan.

“Kementerian ATR/BPN juga sudah memberikan sanksi kepada 125 oknum pegawai BPN yang terlibat dalam praktek mafia tanah,” ucap Risat.

Mafia tanah, lanjut dia merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki atau menguasasi hak orang lain secara tidak sah.

“Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Secara terencana, rapi dan sistematis. Aksi-aksi ini sering memicu terjadinya konflik atau sengketa yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap Risat.

Menurutnya, sejak dinakhodai Mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto, Kementerian ATR/BPN mulai memprioritaskan pemberantasan oknum mafia tanah, bahkan membuka ruang bagi para stakeholder untuk berkomunikasi terkait masalah-masalah agraria.

“Dengan menjadi pahlawan memerangi mafia tanah maka setiap masyarakat ikut berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara,” kata Risat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan mengungkapkan bahwa masalah pertanahan yang paling rawan dimanipulasi oleh oknum mafia tanah adalah bidang tanah yang belum terpetakan.

“Ini rawan terjadi tumpang tindih sertifikat, seperti sertifikat ganda, dan bidang tanah yang punya lebih dari satu sertifikat. Akar masalahnya karena banyak sekali bidang tanah yang belum terpetakan,” ujarnya.

Untuk memerangi mafia tanah, menurut Budi BPN sudah melakukan reformasi di berbagai bidang, diantaranya memperkuat sistem, dan mental penyelenggara agar tidak gampang dimanfaatkan oleh mafia tanah.

“Salah satu unsur utama mafia tanah yaitu memanfaatkan kekosongan peraturan dan sistem peradilan untuk mengambil keuntungan di permasalahan pertanahan,” tukas Budi.(71)

Komentar