METRO, Manado- Kecelakaan menimpa Bus Damri dengan nomor polisi DB 7109 AK, di Jalan Trans Desa Bowunian Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Senin (9/1/2023). Akibat peristiwa ini dua penumpang mengalami luka ringan.
Usai mendengar informasi kecelakaan bus tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kronologis terjadinya laka lantas dan keterjaminan bagi para korban.
Kemudian petugas Jasa Raharja mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Talaud untuk mengunjungi korban yang mengalami luka-luka akibat laka lantas sekaligus menyerahkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit.
Surat Jaminan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh korban yang tercantum pada Surat Jaminan seluruh biaya perawatan yang timbul sampai dengan maksimal Rp 20 juta menjadi tanggungan Jasa Raharja. Rumah sakit dapat melakukan penagihan atas biaya perawatan setelah korban keluar dari rumah sakit.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 16 Tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum. Dan berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dan sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima,” ujarnya.
Menurut Amaluddin, komitmen Jasa Raharja setelah memperoleh informasi, bergerak cepat mendata korban luka luka dan kemudian kami proses untuk menerbitkan surat jaminan.
“Kami sampaikan tujuan jemput bola ini untuk mempercepat status kepastian jaminan bagi korban yang mengalami luka luka agar segera mendapat perawatan kemudian dari pihak Rumah Sakit akan menagih ke Jasa Raharja,” tuturnya.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan kami menghimbau untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” imbuh Amaluddin.(71)
Komentar