METRO, Amurang- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam dipecat karena disangka telah melakukan korupsi dana desa saat ia diberi amanah menjabat pelaksana tugas Hukum tua (kumtua) atau Kepala Desa di Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Setiap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi terancam akan diberhentikan secara tidak terhormat,” ujar sumber dari salah satu pegawai BKD Minsel yang tidak mau ditulis namanya kepada media ini, Jumat (06/01) di ruang kerjanya.
Menurut sumber, ketika akan mengambil tindakan tegas pemberhentian terhadap oknum JK yang merupakan seorang ASN maka terlebih dahulu menunggu hasil keputusan akhir pada persidangan nanti.
“Kita perlu mengetahui persoalan yang jelas dan kemudian kita menunggu hasil sidang terakhir yang diputuskan oleh Majelis hakim nantinya, dari hasil keputusan barulah kita bisa mengambil tindakan hukuman disiplin hingga pemberhentian,” jelas sumber.
Sumber mengingatkan pemberhentian dan pemecatan itu berbeda, namun pada umumnya pihak BKD selalu mengunakan bahasa pemberhentian.
“Kriteria pemberhentian diantaranya, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Ada juga pemberhentian dengan hormat tanpa pensiun. Kalau untuk kasus yang satu ini merupakan kasus tentang kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang pastinya akan mengarah pemberhentian,” pungkasnya.
Ketentuan itu, katanya sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 87 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pemerintah nomor nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil.
Informasi diterima, tidak lain oknum tersebut berinisial JK Mantan Oknum pejabat Kumtua atau kepala desa.
Oknum JK saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang.
Kasus Tipikor yang berlabel dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd., bahwa JPU menuntut Terdakwa oknum JK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.
Selain itu, terdakwa JK juga dikenai membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Bukan hanya itu, dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 514.034.123,98,- (lima ratus empat belas juta tiga puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh delapan sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggant tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Adapun barang bukti (Babuk) yang menguatkan dan mengesahkan bahwa terdakwa JK melanggar hukum serta dituntut diantarnya rekening bank dan laporan pertanggungjawaban.
Lampiran barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah), pembacaan tuntutan serta lampiran babuk tersebut kami membacakannya dihadapan Majelis Hakim.
Agenda persidangan putusan yang diagendakan pada Senin (09/01) ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim.
Uraian Keputusan Tuntutan Oleh JPU Kejari Amurang tersebut diatas juga didasari dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara Pengadiln Negeri Manado, serta pihak dipublikasikan Ya.(vtr/kg)
Komentar