METRO, Ratahan- Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH MH, meminta aparat kepolisian tidak hanya berkonsentrasi pada pengusutan tindak pidana pembunuhan seorang Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tambang emas di Ratatotok. Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap proses dan alur masuknya WNA itu di wilayah tambang.
“Memang telah terjadi tindak pidana terhadap WNA. Kami meminta kepada aparat kepolisian tidak berhenti untuk pengusutan kasus ini sampai pada pelakunya, tetapi harus ditelusuri juga soal alur dan proses masuknya WNA itu ke wilayah tambang,” katanya dalam wawancara dengan wartawan akhir pekan kemarin.
Bupati menyampaikan, informasi yang ia terima bahwa WNA yang menjadi korban tindak pidana itu diduga bekerja pada perusahaan yang tak berijin alias illegal, di mana hal tersebut antara lain dibuktikan dengan tidak terdatanya WNA tersebut di instansi teknis dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau dia bekerja di perusahaan legal dan kedatangannya didukung dokumen yang sah, maka pasti pihak perusahaan akan memberikan laporan. Tetapi ternyata ini tidak terdata sama sekali. Instansi teknis di Kabupaten sudah melakukan penelusuran di lapangan juga sudah mengonfirmasi ke instansi teknis di Pemerintah Provinsi. Hasilnya WNA tersebut tidak terdata,” terangnya.
“Itulah sebabnya kami minta supaya hal ini ditelusuri juga, perusahaan yang mendatangkan WNA tersebut dan kepada siapa kedatangannya. Dan perusahaan-perusahaan illegal itu harus ditindak tegas. Ini kami minta kepada aparat kepolisian, kepada Kapolda, Kapolri bahkan kepada Presiden,” ujarnya.
Pemkab sendiri, kata Bupati, tidak lagi memiliki kewenangan terkaiot dengan keberadaan WNA di perusahaan-perusahaan karena itu sudah domainnya Pemerintah Provinsi. “Tetapi karena ini lokasinya berada di Kabupaten Mitra maka kami juga akan melakukan pendataan terkait dengan keberadaan WNA di wilayah kami,” ujarnya.
“Dan pasti kami akan sikapi ketika mendapati WNA yang tidak jelas atau illegal keberadaannya. Peristiwa tindak pidana yang menimpa WNA ini telah mencoreng citra Kabupaten Mitra. Karena itu kami sekaligus meminta pihak Imigrasi dan instansi teknis di Pemerintah Provinsi dalam kerjasama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas keberadaan WNA illegal yang dijadikan tenaga kerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Mitra, AKBP Fery Sitorus SIK MH mengungkapkan, terkait dengan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap salah seorang WNA di lokasi tambang, pihaknya telah menyurati Kedubes Cina di Jakarta memberitahukan soal adanya warga negara Cina yang meninggal di wilayah hukum Polres Mitra.
Hanya saja Kapolres turut menyayangkan bahwa WNA yang menjadi korban tindak pidana pembunuhan tersebut ternyata masuk ke wilayah Kabupaten Mitra tanpa melalui prosedur.
“Karena tak melalui prosedur masuknya ke wilayah Kabupaten Mitra, maka korban tidak terdata secara resmi. Demikian pula dalam aktivitasnya memang tidak terdeteksi termasuk oleh teman-teman Imigrasi,” ujarnya.(ftj/kg)
Komentar