METRO, Manado- Perempuan berinisial I (24) warga Modoinding, Minahasa Selatan harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.
Pasalnya, perempuan berkulit sawo matang yang mengaku wiraswasta ini kedapatan menyimpan sekitar 1.133 butir obat keras ilegal jenis Thrypenidil, Kamis (23/02).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tim telah berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Ranotana Weru, Kota Manado,” ungkap Sitepu.
Dia menyebut, penangkapan ini berkat informasi masyarakat tentang peredaran narkoba.
“Ketika tim mendatangi TKP, pelaku tak bisa mengelak setelah didapati memiliki 1.133 butir obat keras ilegal jenis Thrypenidil, yang diletakkan di tumpukan baju laundry untuk mengecoh petugas,” jelas Sitepu.
Adapun pelaku dan barang bukti ribuan obat, menurut dia sudah diamankan di Mapolresta Manado.
“Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Manado,” pungkasnya.(pra/kg)






