METRO, Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 unaudited kepada BPK RI, Kamis (09/03/2023). Penyerahana LKPD ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
LKPD 2022 unaudited ini diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir. Novly Wowiling, M.Si, mewakili Bupati Joune Ganda. Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama dengan 11 Pemerintah Daerah lainnya termasuk Pemerintah Provinsi Sulut, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut.
Wowiling mengungkapkan, pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai dan LKPD TA 2022 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). “Untuk itu Pemkab Minut tetap optimis untuk mempertahankan opini BPK,” ujar Wowiling.
Bupati Minut Joune J.E. Ganda, S.E., MAP.,M.M.,M.Si, melalui Sekda Wowiling mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Sulut dan tim atas bantuan dan bimbingannya sehingga Pemkab Minut dapat menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu ke BPK RI Perwakilan Sulut.
Penyampaian laporan keuangan kepada BPK RI merupakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai ketentuan paling lambat 3 bulan sesudah tahun anggaran berakhir, Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah direviu kepada BPK.
Bupati dan Wakil Bupati berkomitmen menyampaikan LKPD tepat waktu ke BPK RI dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RAR)
Komentar